Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginputkan Data Diri yang sah dan berlaku.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-lubuksikaping.go.id melalui menu formulir online lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan ; Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-lubuksikaping.go.id lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan.
PPID PA Lubuk Sikaping TIDAK DIKENAKAN biaya alias GRATIS terhadap perolehan informasi.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.